REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga kuatnya pengaruh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) membuat lambatnya penetapan tersangka kasus kerangkeng. Meskipun, menurut KontraS, TRP sudah mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Ananda, mengatakan kekuasaan TRP di segala lini begitu kuat layaknya 'raja lokal'. TRP diduga memiliki orang kepercayaannya di berbagai sektor, termasuk pemerintahan dan aparat. TRP pun aktif di organisasi masyarakat (ormas). Kondisi inilah yang menurut Rivanlee membuat kasus ini seolah jalan di tempat.
"Kami menduga ada gurita kekuasaan Bupati Langkat nonaktif yang secara rekam jejak memiliki relasi kuat dengan aparat dan ormas setempat membuat kasus ini mandek," kata Rivanlee kepada Republika.co.id, Kamis (17/3/2022).
Rivanlee menilai pengaruh TRP membuat kasus ini seolah tertutup tabir yang tebal. Berbagai pihak di Langkat seolah saling menutupi kejadian yang sebenarnya.
"Relasi tersebut bisa jadi mewujud dalam bentuk 'kongkalikong' untuk menutupi fakta peristiwa yang terjadi di kerangkeng selama keberadaannya," ujar Rivanlee.
Kasus kerangkeng manusia ini sebenarnya terungkap sejak pertengahan Januari lalu. Komnas HAM dan LPSK pun sudah merampungkan investigasinya. Sehingga patut disayangkan hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus itu. Oleh karena itu, Rivanlee mendesak Mabes Pori mengawal kasus tersebut agar dapat segera terungkap tersangkanya.
"Mabes Polri harus memantau langsung proses ini secara konsisten dan mendorong penyampaian perkembangan kasus secara berkala," ucap Rivanlee.
Selain itu, Rivanlee mendukung peran aktif Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dalam pengusutan kasus ini. Diharapkan dengan adanya atensi dari Kemenkopolhukam membuat proses hukum berjalan cepat dan transparan.
"Kemenkopolhukam memastikan penegakan hukum dan HAM-nya berjalan dengan mendorong keterbukaan penyelidikan oleh kepolisian. Kemenkopolhukam bisa membawa temuan LPSK, Komnas untuk jadi bukti tambahan adanya keterlibatan aparat dalam kasus tersebut dan menyadari bahwa ada hal yang lebih besar terjadi," tegas Rivanlee.
Sebelumnya, unsur pimpinan LPSK menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022). Salah satu yang dibahas mengenai lambatnya proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia.
Dalam pertemuan itu, pimpinan LPSK menyerahkan satu bundel laporan kepada Mahfud MD mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK.
"Saya berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia di Langkat yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers, Rabu (16/3/2022).