REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial dan perkembangan teknologi informasi digital di Indonesia memiliki pengaruh sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Bahkan baru-baru ini disalahgunakan untuk perjudian online.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengamati fenomena kekinian dengan banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Bahkan terkadang masuk melalui penawaran what's app dan sarana medsos lainnya.
Situs-situs judi online tersebut kini berani memasang iklan promosi berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. "Ini jelas penyalahgunaan atas perkembangan teknologi informasi dan kejahatan. Ini harus disikapi serius dengan segera karena merupakan perbuatan tindak pidana," kata Azmi dalam keterangannya, Senin (30/5).
Azmi menduga, pemilik akun dan bandar judi sangat piawai dengan modus operandinya yang selalu berpindah akun dan menggunakan aplikasi judi online dengan nama berbeda. Dia mendesak kepolisian memberantas praktik kejahatan semacam itu.
"Sikat berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang back up judi online ini," tegasnya.
Azmi menyarankan, beberapa solusinya yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah, serta penambahan personil tim. Sehingga, satuan tugas (satgas) ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam.
"Dalam hal ini dapat dijalankan oleh unit kementerian komunikasi dan informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online," ucap Azmi.
Azmi juga merekomendasikan masyarakat diberikan sistem aplikasi ruang pengaduan untuk melaporkan jika menemukan akun perjudian online. Dia mengusulkan, laporan ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama misal 2 jam setelah pelaporan warga.
"Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa terapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online," tegas Azmi.
Diketahui, ancaman pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Azmi mengingatkan, sampai saat ini upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online. Padahal, judi online ini berdampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat.
"Bagai masuk dalam lingkaran setan dan berpotensi terjebak dalam lilitan hutang, akan ketagihan hingga kebangkrutan dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi," sebut Azmi.