Senin 30 May 2022 15:14 WIB

Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar Terkait Fasilitas Menonton MotoGP

Dewas KPK terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait kasus Lili.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (30/5/20220, memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal dugaan pelanggaran etik. "Sedang dilakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) yang juga Kantor Dewas KPK di Jakarta, Senin.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 18-20 Maret 2022. Dia menerima fasilitas itu dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Kendati demikian, Tumpak tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap Lili. "Yang memeriksa bukan saya, jadi saya tidak terlalu mendalami," ujarnya.

Tumpak mengatakan, Dewas KPK terus mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari beberapa pihak dalam rangka pembuktian dugaan pelanggaran etik mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut. "Masih banyak lagi yang diperiksa," ujar Tumpak.

Dewas KPK juga telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina (Persero). "Jadi klarifikasi ya. Sekarang Dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberi tahu siapa yang akan kami klarifikasi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC, Kamis (21/4/2022).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi. Dia juga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement