Rabu 01 Jun 2022 20:00 WIB

Pancasila Acuan Hukum dan Nilai Hidup Berbangsa dan Bernegara

Hari Kelahiran Pancasila momentum untuk mempraktikan nilai luhurnya

Pengunjung berfoto berlatar lukisan Garuda Pancasila di tembok Dusun Karangwatu, Muntilan, Jawa Tengah, Rabu (1/6/2022). Hari Kelahiran Pancasila momentum untuk mempraktikan nilai luhurnya
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung berfoto berlatar lukisan Garuda Pancasila di tembok Dusun Karangwatu, Muntilan, Jawa Tengah, Rabu (1/6/2022). Hari Kelahiran Pancasila momentum untuk mempraktikan nilai luhurnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pancasila harus mampu menjadi ideologi sekaligus panduan etis bagi seluruh elemen bangsa, dalam menjawab setiap tantangan di masa kini dan mendatang.  

"Peringatan Hari Kelahiran Pancasila harus menjadi momentum kita untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila di negeri ini. Karena nilai-nilai Pancasila sudah dan akan selalu menjadi acuan bagi cara hidup manusia Indonesia," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan pada diskusi daring bertema Pancasila dan Tantangan Zaman yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, dalam rangka Hari Lahir Pancasila dan Peluncuran Buku "Postulat Hukum Pancasila" dari Sekolah Sukma Bangsa Bireun-Aceh, Rabu (1/6/2022).      

Baca Juga

Menurut Lestari, Prof Ratno Lukito dalam buku "Postulat Hukum Pancasila" menyebutkan, Indonesia sebagai negara dengan kompleksitas sejarah lokal, memiliki Pancasila sebagai basis idelogi yang merangkum rule of law dan rule of recognition dengan nilai-nilai dasar dalam sebuah filosofi.  

Sebagai ideologi dan filosofi kehidupan bernegara, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, Pancasila merupakan legitimasi terwujudnya bangsa dan negara Indonesia, yang diperlihatkan dalam bentuk tindakan dari para pendahulu bangsa saat sepakat membentuk negeri ini.  

Rerie, sapaan akrab Lestari mengungkapkan negeri ini terbentuk dari satu kesepakatan dari para pendiri bangsa yang memiliki beragam latar belakang, untuk merebut kemerdekaan dari penjajah.  

Setelah merdeka, ujar Rerie, para pendiri bangsa itu melahirkan Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya sebagai pondasi dalam membangun negeri.  

Menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus bisa diamalkan secara berkelanjutan dan lintas zaman, dalam setiap langkah mengisi kemerdekaan, karena ideologi dan filosofi kehidupan seperti Pancasila, pada perjalanannya selalu saja melewati berbagai ujian dalam ruang dan waktu.  

Guru besar UIN Sunan Kalijaga, Ratno Lukito berpendapat hingga saat ini, belum terjadi revolusi hukum di Indonesia, karena hingga saat ini hukum yang berlaku di Indonesia masih mewarisi nilai-nilai hukum di zaman Belanda.  

Bahkan, tambahnya, draf revisi RUU KUHP sudah melewati belasan kali kajian, namun belum juga berhasil menjadi undang-undang hingga saat ini.  

Padahal, tegas Ratno, bangsa Indonesia memiliki Pancasila, yang nilai-nilai yang dikandungnya bisa menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan sebagai sumber hukum di negeri ini.  

Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi, mengungkapkan problem besar negara kita adalah masalah hukum, karena banyak permasalahan di negeri ini sangat berkaitan dengan hukum.  

Hal itu terjadi, jelas Agus, karena proses transisi dari hukum di masa kolonial ke masa hukum nasional yang berlaku saat ini, belum mendapat penjelasan secara rinci terkait dasar-dasar hukum yang diberlakukan. 

Akibatnya, jelas Agus, banyak pihak menginterpretasi hukum yang ada sesuai kepentingan masing-masing. ”Nilai-nilai Pancasila, bisa menjadi inspirasi pada proses pengembangan hukum di Indonesia,” tutur dia.   

Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat dalam tatanan hukum nasional, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan panduan setiap proses pembuatan kebijakan yang pelaksanaannya harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila.  

Sangat disayangkan, ujar Atang, dalam penerapan kebijakan di negeri ini seringkali pelaksaannya menyimpang dari nilai-nilai  Pancasila.  

Sebagai contoh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha-Esa itu, menurut Atang, mengandung makna keberagaman dan toleransi. Namun pada pelaksanaannya, ujar Atang, pendirian tempat-tempat ibadah di negeri ini kerap kali menghadapi kendala. 

Berdasarkan kondisi itu, Atang menilai, upaya membumikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan yang diberlakukan sangat penting, dengan selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.                

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement