REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal membenarkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit terhadap pihaknya. Namun, ia menyebut proses audit itu bukanlah audit khusus terkait dugaan 12 ribu sertifikat tanah yang disalurkan kepada penerima fiktif di Sumatra Utara.
Hal ini Sunraizal sampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang mengungkapkan ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatra Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif periode 2017-2020. Junimart mengatakan kasus tersebut kini sedang diselidiki BPKP.
"Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN, tapi auditnya ini bukan audit tertentu atau khusus. Karena BPKP melihat ini program strategis nasional," kata Sunraizal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/6).
Dia menuturkan, BPKP direncanakan melakukan audit di 33 provinsi. Ia menyebut sudah ada surat tugas audit yang terbit untuk 11 provinsi. Namun, dia tidak merinci 11 provinsi tersebut.
Selain itu, Sunraizal mengaku pihaknya masih belum mengetahui pasti jenis audit yang akan dilaksanakan BPKP terhadap Kementerian ATR/BPN. "Jenis audit yang dilakukan ini sebenarnya kita meraba-raba juga. Karena jenis audit itu kan ada tiga, audit keuangan, audit kerja, audit tertentu," ujarnya.
Namun, menurut dia, audit yang bakal dilakukan BPKP masuk dalam kategori audit kinerja, bukan audit tertentu. Sebab, jika audit tersebut bertujuan untuk menghitung kerugian negara atau adanya penyimpangan, maka surat tugas yang diterbitkan adalah audit tujuan tertentu atau audit investigasi. "Oleh karena itu, berita mengenai yang 12 ribu bukan yang mendorong BPKP masuk, tapi memang akan masuk di seluruh Indonesia," kata dia.