Sabtu 04 Jun 2022 06:54 WIB

Setkab Pangkas Belanja APBN Rp 16,32 Miliar

Pemangkasan dilakukan pada belanja barang yang belum dilaksanakan dan dikontrakkan. 

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Wakil Seskab Fadlansyah Lubis (kanan) menyampaikan paparan disaksikan Mensesneg Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat itu beragenda pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Seskab Fadlansyah Lubis (kanan) menyampaikan paparan disaksikan Mensesneg Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat itu beragenda pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-458/MK.02/2022 tertanggal 23 Mei 2022 meminta K/L melakukan pencadangan anggaran (automatic adjustment) tahun 2022. Hal ini, guna mengantisipasi meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik sekaligus mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut dari permintaan Menkeu tersebut, Sekretariat Kabinet (Setkab) melakukan penambahan automatic adjustment  sebesar Rp 16,32 miliar. Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Fadlansyah Lubis mengatakan, penambahan automatic adjustment di Sekretariat Kabinet diutamakan dengan melakukan adjustment pada belanja barang yang belum dilaksanakan dan dikontrakkan. 

"Penambahan automatic adjustment tersebut sedang dalam proses penetapan di Kementerian Keuangan,” ujar dia, dikutip dari laman setkab pada Sabtu (4/6).

Sebelumnya, Setkab juga telah melakukan pencadangan anggaran dengan jumlah yang sama yang dilakukan pada anggaran tunjangan kinerja yang melekat pada gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Automatic adjustment terkait mitigasi dampak berlanjutnya dan memburuknya kondisi pandemi Covid-19. Sekretariat Kabinet melakukan automatic adjustment pada tunjangan kinerja yang melekat pada gaji ke-13 dan THR yang memang nantinya akan membutuhkan keputusan tersendiri,” ujar Fadlan dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Partai Golkar tersebut.

Hingga 24 Mei 2022 Setkab telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 135,18 miliar atau 41,43 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 326,32 miliar. “Termasuk merealisasikan output belanja modal, akan kami upayakan agar realisasi penyerapan anggaran hingga akhir tahun 2022 dapat lebih maksimal,” ujarnya.

Untuk RAPBN Tahun 2023, Setkab mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 352,29 miliar yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 256,72 miliar dan belanja nonoperasional sebesar Rp 95,58 miliar.

Fadlan menyampaikan, di 2023 Setkab akan melakukan pengintegrasikan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sekretariat Kabinet bermaksud untuk mengusulkan pengalihan anggaran. Hal tersebut untuk mengakomodir kebutuhan anggaran integrasi sistem informasi,” ujarnya.

Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Waseskab mengungkapkan, bahwa pertemuan tiga pihak atau trilateral dalam rangka penelaahan Rancangan Rencana Kerja Setkab Tahun 2023 dilakukan pada Jumat (3/6/2022)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement