REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, sudah ada kesepakatan terkait masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari dari DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia membantah bahwa alotnya pembahasan masa kampanye dikarenakan adanya lobi-lobi dari elite politik.
"Pengambilan keputusan politik kita tidak pake lobi-lobi. Jadi kita menghitung segala sesuatunya secara detail dan pakai simulasi," ujar Doli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, pembicaraan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 sudah dilakukan sejak 1,5 tahun oleh Komisi II, pemerintah, dan KPU. Ketiga pihak tersebut juga sudah mendengarkan seluruh skema masa kampanye 75 hari, 90 hari, ataupun 120 hari dari KPU yang juga akan mempengaruhi tahapan Pemilu 2024.
"Kesepakatan ini ditetapkan melalui perhitungan yang panjang dan detail, bukan lobi-lobi. Kenapa kami menyepakati 75 hari itu," ujar Doli.
Alasan Komisi II menyepakati masa kampanye selama 75 hari, karena mengaca pada Pemilu 2019. Menurutnya pada 2019, lamanya masa kampanye membuat gesekan antarpendukung menimbulkan polarisasi di masyarakat.
Ia juga memandang, para calon legislatif dan pasangan calon presiden dapat memanfaatkan penggunaan teknologi untuk kampanye. Sehingga masa kampanye yang relatif singkat tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memperkenalkan dirinya kepada para pemilih.
"Kita punya pengalaman 2019 yang memungkinkan terjadinya polarisasi terlalu dalam, itu kalau memang ada pertemuan terlalu panjang terkait pertemuan fisik. Oleh karena itu, dalam tagline kami sudah sama bahwa masa kampanye itu harus dipersingkat," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya bersama Komisi II dan KPU telah terjalin kesepahaman terkait masa kampanye untuk Pemilu 2024 selama 75 hari. Harapannya dengan waktu selama itu, KPU dapat memaksimalkan proses pendistribusian logistik Pemilu 2024 yang berkenaan langsung dengan masa kampanye tersebut.
"Akhirnya ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu, yaitu Rp 76,6 t dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik dan pembuatan logistik bisa dilaksanakan KPU, sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati," ujar Puan.