REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Dia menuturkan, ekstensifikasi berarti memperluas pajak dan retribusi daerah yang belum dipungut.
"Optimalisasi pajak dan retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi berarti memperluas pajak daerah dan retribusi daerah yang belum dipungut. Dan intensifikasi berarti mengoptimalkan yang sudah dipungut," ujar Fatoni dalam siaran pers, Senin (6/6/2022).
Menurut dia, sumber peningkatan PAD dapat berasal dari upaya pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola sumber daya yang ada dengan baik. Hal ini meliputi potensi serta keunggulan yang terdapat di daerah tersebut.
Dia menegaskan, dalam mengelola pemerintahan, besarnya anggaran bukanlah hal utama. Kapasitas sumber daya nanusia (SDM) menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemda, karena SDM menjadi faktor kunci suksesnya pengelolaan pemerintahan.
"Membuat perda (Peraturan Daerah) itu perlu anggaran ratusan. Tapi kalau tidak ada anggaran, perda juga bisa kok dikerjakan. Tidak perlu uang banyak. Bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pihak lain dan dibahas dalam pertemuan-pertemuan," kata Fatoni.
Dia mendorong pemda berkreasi guna meningkatkan PAD. Menurutnya, pemda dapat memanfaatkan berbagai potensi yang ada di daerah itu dengan baik sebagai kunci dalam peningkatan kemandirian fiskal.
"Kata kunci peningkatan kemandirian fiskal adalah memanfaatkan seluruh potensi yang ada, sumber daya alam dan sumber daya manusia. Tingkatkan kapasitas SDM, lakukan inovasi dan kreatif," ucap Fatoni.