REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Febrianto Adi Saputro, Muhyiddin
Jajaran Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pimpinan tertinggi dari Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja. Penangkapan Abdul Qadir Baraja menyusul viralnya video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu.
"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung dan tiba di Jakarta pada Selasa sore. Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," tegas Zulpan.
Seusai ditangkap di Lampung, Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 16.15 WIB. Abdul Qadir Baraja dikawal ketat oleh sejumlah personel dan penyidik Polda Metro Jaya.
Dari pantauan Republika, Abdul Qadir Baraja turun dari mobil Toyota Hiace mengenakan baju putih dengan gamis berwarna biru, serban dan sarung berwarna cokelat serta peci putih corak hijau. Setelah keluar dari mobil dia melambaikan tangan dan mengucapkan salam.
"Assalamualaikum," ucap Abdul Qadir Baraja menyapa awak media dan rekan-rekan yang turut hadir di Markas Polda Metro Jaya.