Kamis 09 Jun 2022 09:48 WIB

Makmum tak Sempat Baca Al Fatihah Saat Shalat Jamaah, Ini Penjelasan Ibnu Qayyim

Surat Al Fatihah wajib dibaca ketika shalat sendiri atau berjamaah

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi jamaah sholat berjamaah. Surat Al Fatihah wajib dibaca ketika sholat sendiri atau berjamaah
Foto: Prayogi/Republika.
Ilustrasi jamaah sholat berjamaah. Surat Al Fatihah wajib dibaca ketika sholat sendiri atau berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang bacaan makmum yang berada di belakang imam. Apakah membaca Al Fatihah wajib bagi makmum? 

Kapan makmum membacanya jika imam membaca dengan jahr (keras)? Apakah disyariatkan bagi imam untuk berdiam sejenak setelah membaca Al Fatihah agar makmum bisa membaca Al Fatihah? 

Baca Juga

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, yang benar adalah setiap makmum wajib membaca Al Fatihah dalam semua hal. Baik ketika bacaan imam sirr (pelan) maupun jahr (dikeraskan). 

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ 

Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda,  "Laa shalata liman lam yaqra' bifaatihatil-kitaabi,". Yang artinya, "Tidak (sah) sholat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah." (HR Muttafaqun alaih).    

Maka dengan demikian, makmum disyariatkan membaca pada saat imam terdiam sejenak (saktah). Jika hal itu tidak dilakukan imam, maka makmum harus tetap membaca meski imam sedang membaca dengan keras, setelah itu barulah dia diam mendengarkan imam. 

Membaca Al Fatihah saat imam membaca dengan keras merupakan bentuk pengecualian dari keumuman dalil yang mewajibkan makmum untuk diam mendengarkan bacaan imam.

Akan tetapi jika makmum lupa membacanya atau meninggalkannya karena tidak tahu atau dia berpendapat tidak wajib, maka tidaklah mengapa baginya dan cukup baginya bacaan imam menurut jumhur ulama. 

Begitu juga jika seandainya makmum mendapati imam dalam keadaaan rukuk, maka dia dapat langsung rukuk bersamanya dan dianggap dia mendapatkan satu rakaat serta gugur kewajibannya membaca Al Fatihah karena tidak ada kesempatan baginya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

Dari Anas (diriwayatkan), "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian."(HR Bukhari) 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement