Kamis 09 Jun 2022 13:48 WIB

Jaksa KPK: Perkara TPPU Mantan Bupati Banjarnegara Jalan Terus

Dakwaan TPPU Budhi dinilai tak terbukti oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Proses persidangan pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati banjarnegara Nonaktif, Budhi Sarwono yang digelar secara hybrid di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jumat (20/5). Dalam persidangan ini, Jaksa KPK menuntut Budhi Sarwono dengan hukuman 12 tahun Penjara.
Foto: Istimewa
Proses persidangan pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati banjarnegara Nonaktif, Budhi Sarwono yang digelar secara hybrid di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jumat (20/5). Dalam persidangan ini, Jaksa KPK menuntut Budhi Sarwono dengan hukuman 12 tahun Penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan penyidikan perkara tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono tetap berjalan. Meskipun, pengadilan menyatakan dia tidak terbukti menerima gratifikasi.

"Putusan tidak menghambat penyidikan yang sedang berjalan," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, masih ada upaya hukum untuk membuktikan tindak pidana asal dari dugaan korupsi yang dilakukan Budhi Sarwono tersebut hingga putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap. Ia menuturkan Budhi Sarwono dalam kapasitasnya sebagai bupati merupakan representasi dari Kedi Afandi, orang kepercayaannya yang juga diadili dalam perkara pidana korupsi yang sama.

Sebelumnya, eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada 2017 hingga 2018. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Sementara terhadap dakwaan kedua, Budhi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement