Kamis 09 Jun 2022 20:26 WIB

Penghapusan Honorer, Pengabdian Belasan Tahun yang Menguap Begitu Saja

Status 400 ribu honorer terancam akan dihapuskan hingga November 2023.

Red: Indira Rezkisari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menghapuskan  tenaga honorer dan menggantinya dengan outsourcing.
Foto:

Menpan RB Tjahjo ketika dihubungi Republika, Rabu (8/6/2022) malam, tak menjawab secara spesifik pertanyaan soal berapa banyak THK-II yang akan diangkat menjadi ASN jelang November 2023. Ia justru mengirimkan kembali siaran pers yang telah dirilis beberapa hari sebelumnya.

Siaran pers itu berisikan dorongan agar tenaga honorer yang memenuhi syarat, untuk mengikuti tes CPNS dan PPPK. Terdapat pula penjelasan soal outsourcing lebih baik dari pada honorer karena mendapat gaji sesuai UMP.

Ketika ditanya apakah semua THK-II yang tak memenuhi syarat dan tak lolos seleksi ASN akan diangkat menjadi pekerja outsourcing, Tjahjo tak memberikan jawaban. Ia hanya membaca pesan tersebut.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai, kebijakan mengubah pekerja honorer menjadi pekerja outsourcing bukanlah solusi tepat. Dia mengemukakan tiga alasan.

Pertama, pekerja outsourcing tak cocok untuk kerja-kerja birokrasi karena mereka biasanya dipekerjakan sebagai petugas kebersihan gedung dan satpam. Kedua, tidak semua honorer akan dijadikan pekerja outsourcing karena anggaran gaji mereka ditanggung pemerintah daerah. Ketiga, kehadiran outsourcing membuka peluang kolusi antara kelapa daerah dan perusahaan alih daya.

"Jadi, menurut saya, solusinya adalah honorer THK-II itu dijadikan saja semuanya PPPK. Sedangkan honorer yang lain silahkan ikut tes ASN karena masih berusia muda dan pengabdiannya belum terlalu lama," kata Trubus.

Ketua Umum PHK2I Sahirudin Anto mengatakan, kebijakan outsourcing ini adalah cara pemerintah cuci tangan atas keberadaan ratusan ribu THK-II seperti dirinya. "Seolah-olah pemerintah itu berkata, 'Saya sudah serahkan kalian ke pihak ketiga, selebihnya pihak ketiga yang mengurus kalian. Mau dipecat, mau dipekerjakan, ya itu urusan pihak ketiga'," katanya, Senin (6/6/2022).

Udin menilai, kebijakan rekrutmen dengan skema outsourcing ini tidak adil dan tidak manusiawi bagi THK-II. "Kami sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, tapi malah menjadi outsourcing. Ini suatu ketidakadilan," ujarnya.

Terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini, Udin akan mengadukannya ke Komisi II DPR. Dia berharap pemerintah mengangkat THK-II menjadi PNS terlebih dahulu sebelum kebijakan penghapusan dieksekusi.

Baginya, pemerintah seakan menganggap keberadaan 410.010 THK-II sebagai beban. Tak ada kebijakan pengangkatan bagi mereka meski sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Pemerintah hanya mendorong THK-II untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK jelang November 2023.

Bagi THK-II yang tidak bisa ikut tes karena terbentur persyaratan usia maupun yang tidak lolos seleksi, maka pemerintah menyediakan jalur outsourcing untuk tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan. "Kebijakan outsourcing ini lebih tidak masuk akal. Ini kan artinya berurusan dengan swasta yang merupakan pihak ketiga sebagai perusahaan outsourcing-nya," kata Udin.

photo
Tenaga Honorer (Ilustrasi) - (republika/mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement