Rabu 15 Jun 2022 04:55 WIB

Guru Besar Dukung Kebijakan Pelabelan BPA

BPOM bisa memperkecil peluang paparan risiko BPA lewat pemberian label pada kemasan.

Red: Erik Purnama Putra
Akademisi mendukung pelabelan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon.
Foto: 123rf.com
Akademisi mendukung pelabelan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) yang akan memberi pelabelan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat mendapat dukungan akademisi kampus. Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof Junaidi Khotibs menganggap, seharusnya aturan tak perlu ditunda lagi untuk memperkecil risiko kesehatan dan keselamatan publik.

Dia mendorong pemerintah mengesahkan kebijakan pelabelan BPA agar masyarakat tidak terus-menurus terpapar BPA. "BPOM bisa memperkecil peluang paparan risiko BPA melalui pemberian label pada kemasan makanan dan minuman," kata Junaidi dalam forum diskusi terkait keamanan air kemasan di Jakarta, belum lama ini.

Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Andri Cahyo Kumoro menjelaskan, masyarakat banyak yang belum mengetahui bahaya paparan BPA. Karena itulah pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan pilihan tepat untuk mendidik masyarakat. "Saran saya produsen beralih ke kemasan yang lebih aman, yang bebas BPA," katanya.

Epidemolog akultas Kesehatan Universitas Indonesia, Pandu Riono menyampaikan, penelitian dan riset mutakhir di berbagai negara semakin menguatkan bukti ilmiah tentang ancaman BPA pada wadah minuman dan makanan. "Industri sebaiknya memilih wadah yang lebih aman," kata dalam sebuah sarasehan di Jakarta pada pekan lalu.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Aru Wisaksono Sudoyo menyatakan, regulasi BPA perlu ditempuh karena pertimbangan kesehatan dan keselamatan publik. Dia menuturkan, BPA dicurigai memberikan kontribusi pada perkembangan kanker dalam tubuh manusia. "Bukan tanpa alasan, sebab zat kimia tersebut rupanya mampu menyerupai hormon estrogen," kata Aru.

BPOM menggulirkan regulasi pelabelan risiko BPA, mencakup kewajiban bagi perusahaan galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA. Aturan yang kini memasuki fase pengesahan itu mewajibkan produsen mencantumkan label peringatan 'Berpotensi Mengandung BPA' terhitung tiga tahun sejak pengesahan aturan.

Dalam sebuah sarasehan yang bertepatan dengan Hari Keamanan Pangan Sedunia pada 7 Juni 2022, Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyebut, pelabelan BPA perlu dilakukan agar publik mendapatkan haknya untuk mengetahui informasi produk yang mereka konsumsi. Pelabelan, sambung dia, juga untuk mengantisipasi munculnya gugatan hukum terkait keamanan produk air kemasan yang tertuju pada pemerintah dan kalangan produsen di masa datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement