Senin 20 Jun 2022 20:27 WIB

APPI: Masyarakat Perlu Waspadai Program Revisi UU Sisdiknas

Aliansi Penyelenggara Pendidikan minta masyarakat perlu awasi revisi UU SIsdiknas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka dan daring (hybrid) di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung. Aliansi Penyelenggara Pendidikan minta masyarakat perlu awasi revisi UU SIsdiknas.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka dan daring (hybrid) di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung. Aliansi Penyelenggara Pendidikan minta masyarakat perlu awasi revisi UU SIsdiknas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Indikator Politik Indonesia terbaru tentang arah baru pendidikan Indonesia menunjukkan program Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masuk ke dalam kuadran ketiga. Di mana, program yang berada di dalam kuadran tersebut merupakan program dengan kategori popularitas kurang dari 40 persen dan kurang dari 80 persen warga menilai program tersebut bermanfaat.

Hal tersebut menjadi perhatian bagi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI). Masyarakat dinilai harus waspada terhadap kebijakan yang saat ini tidak dianggap bermanfaat tersebut. Sebab, perubahan dalam UU Sisdiknas dapat memengaruhi kebijakan pendidikan di Indonesia di masa yang akan datang.

Baca Juga

"Persepsi publik menilai perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak banyak manfaatnya. Namun harus waspada bahwa justru terhadap kebijakan yang tidak dianggap bermanfaat ini, publik tidak banyak tahu. Ini yang harus diwaspadai, karena perubahan UU Sisdiknas akan memengaruhi kebijakan pendidikan di Indonesia," ujar Ketua Dewan Pengarah APPI, Doni Koesoema A, kepada Republika, Senin (20/6/2022).

Untuk itu, Doni mendesak agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menghentikan pembahasan perubahan UU Sisdiknas. Dia meminta Kemendikbudristek untuk membentuk Panitia Kerja Nasional yang terdiri dari berbagai macam pemangku kepentingan, dari akademisi sampai praktisi, untuk mendesain transformasi pendidikan nasional masa depan.

"Janganlah persoalan RUU Sisdiknas ini diserahkan pada kelompok yang tidak jelas, tidak diketahui siapa yang mendesain, dan dalam prosesnya tidak terbuka kepada publik," kata Doni.

APPI merupakan aliansi para penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Himpunan Sekolah dan Madrasah Nusantara (HISMINU), Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Majelis Luhur Perguruan Taman Siswa.

Sebelumnya, APPI melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas polemik proses perubahan UU Sisdiknas di Istana Merdeka, Jakarta hari ini, Senin (30/5/2022). Berdasarkan keterangan mereka, Jokowi mengaku tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas.

"Yang sangat mengejutkan bagi kami, dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," ujar Dewan Pengarah APPI,  Doni Koesoema, lewat pernyataan pers, Senin (30/5/2022).

Karena hal itu, kata Doni, Jokowi akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Menurut Doni, Nadiem akan dipanggil untuk dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai rencana perubahan UU Sisdiknas.

"Untuk itu Presiden akan memanggil Mendikbud meminta penjelasan terkait hal ini," jelas Doni.

Doni menyampaikan, pada pertemuan audiensi itu, pihaknya membicarakan persoalan penting dan mendesak terkait masa depan pendidikan nasional, termasuk terkait Rancangan UU Sisdiknas. Pada dasarnya, kata dia, APPI mendukung visi dan misi presiden untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia unggul demi transformasi bangsa.

Terkait hal itu, Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menjelaskan, pembahasan terkait revisi UU Sisdiknas ini memang belum saatnya sampai ke Presiden.

“Pembahasan tentang substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke Presiden karena revisi UU Sisdiknas masih masuk long list, daftar panjang, prolegnas tahun 2019-2024,” ujar Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5).

Dia beralasan, Kemendikbudristek tengah mempersiapkan naskah akademik dan juga draf RUU untuk diajukan ke Baleg DPR. Hal ini dilakukan agar dapat masuk ke daftar Prolegnas prioritas 2022.

“Itulah naskah yang sekarang ini beredar dan dibahas oleh APPI kemarin. Jadi, proses revisi UU Sisdiknas masih sangat-sangat awal, tahapannya masih sangat panjang, dan memang belum sampai, belum waktunya sampai ke bapak Presiden,” ucap Pratikno.

Dia pun menyebut, dalam waktu dekat akan menjadwalkan pertemuan para menteri dengan Presiden untuk melaporkan substansi terkait revisi UU Sisdiknas ini. “Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke Presiden,” tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement