Rabu 22 Jun 2022 05:07 WIB

Ini Alasan Mereka yang Akhirnya Pilih Datangi Rumah Ustaz Yusuf Mansur

Kehadiran mereka merupakan buntut dari masalah investasi batu bara sejak 2009.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ustaz Yusuf Mansur.
Foto:

"Dan yang paling saya segani ada beberapa tokoh ulama Jabodetabek melarang saya melaporkan upaya hukum, mereka mengatakan jangan diproses hukum masalah ini karena berkaitan dengan kemaslahatan, berkaitan dengan agama. Jika diproses nanti akan timbul kegaduhan yang rugi umat Islam. Itu menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan proses hukum, tetapi setelah kami biarkan dalam jangka sekian tahun, mulai sekitar 2017, 2018, 2019, banyak orang berteriak menjadi korban UYM, akhirnya kami tidak mau membiarkan kezaliman ini," ungkapnya.

Dengan keberanian yang ada, Zaini yang juga merupakan korban dalam investasi tersebut melayangkan gugatan kepada UYM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Januari 2022. Atas gugatan itu, Zaini mengatakan mendapat tanggapan yang sangat mengecewakan dari UYM.

"Begitu ada gugatan itu, dia (UYM) membuat statement di Daqu Channel kemudian di salah satu stasiun televisi, dia mengatakan bahwa, satu, apa yang dibicarakan tentang bisnis batu bara hoaks, kedua, dia menyatakan tidak pernah presentasi bisnis batu bara di Kota Wisata, ketiga, tidak pernah terkait bisnis batu bara di Kota Wisata, keempat, UYM dalam bisnis batu bara malah mengatakan mereka yang selalu mengalah dan melakukan pembayaran ke salah satu jamaah sampai Rp23 miliar. Dengan adanya statement itu membuat kegundahan, jadi kami minta klarifikasi, ternyata tidak dijawab," jelasnya.

Zaini mengatakan telah dilakukan somasi beberapa kali. Namun dia menyebut tidak ada tanggapan dari pihak UYM.

Kedatangan warga Kota Wisata ke kediaman UYM, kata Zaini, pihaknya sudah menyampaikan surat perizinan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Cipondoh, dan RT/RW. "Kami menyampaikan surat jauh sebelumnya, artinya harusnya Ustaz Yusuf Mansur tahu bahwa tanggal 20 Juni 2022 akan ada tamu. Tapi tidak muncul, kemarin yang menemui kan kuasa hukumnya, dia enggak bisa ngomong," kata dia.

Baca juga : Pemkot Tangsel Siap Laksanakan Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan

Zaini mengatakan, pihaknya menuntut dua hal. Yakni permintaan agar uang yang disetorkan untuk investasi batu bara perusahaan UYM dikembalikan sepenuhnya. Selain itu meminta UYM mengklarifikasi empat poin yang disampaikan di Daqu Channel dan salah satu stasiun televisi karena apa yang disampaikan oleh UYM dinilai bohong.

"Terkait jumlah warga yang berinvestasi, riilnya sekitar 350 sampai 400 orang dengan jumlah uang sekitar Rp50 miliar,\" ujar Zaini. Menurut penuturannya, notabene warga yang berinvestasi berprofesi sebagai pengusaha. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement