Rabu 22 Jun 2022 17:14 WIB

Mengungkap Lin Che Wei dalam Kasus Minyak Goreng

Ini hal-hal yang membuat Kejaksaan Agung menjadikan Lin Che Wei tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Foto: Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih terus mengusut peran tersangka dugaan korupsi pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Lin Che Wei (LCW).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, selama ini LCW  tak jelas posisi dan strukturnya di lingkungan kementerian.  Supardi mengungkapkan, hasil penyidikan belum menemukan dasar penunjukkan LCW sebagai tim konsultan di Kemendag.

Sementara sejumlah kesaksian, kata dia, juga ada disebutkan LCW sebagai anggota ahli di Kementerian Perekonomian (Kemenko Perekonomian). “Kalau formal kan memang kita belum temukan itu (posisi tersangka LCW di kementerian),” ujar Supardi.

Meski demikian, LCW diduga memiliki peran sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan PE CPO kepada sejumlah perusahaan minyak goreng.

Dalam kasus dugaan korupsi PE CPO ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka, yakni LCW, dan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). IWW ditetapkan tersangka, Selasa (19/4), selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitkan PE CPO.

Adapun LCW, ditetapan tersangka, Selasa (17/5) selaku konsultan dari lembaga riset swasta PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Pekan lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, dari hasil penyidikan, LCW adalah konsultan yang dibawa oleh tersangka IWW ke Kemendag untuk mengurusi, dan memberikan telaah analisis terkait ekspor minyak goreng.

“Dari penyidikan, diyakini sampai saat ini, Lin Che Wei ini, yang bawa dia itu, si Wisnu (IWW),” kata Febrie menegaskan, Kamis (19/5).

Tetapi peran orang bawaan tersangka IWW itu, tak membuat LCW ada dalam struktur jabatan di Kemendag. Penyidik sudah memastikan LCW tidak ada jabatan di Kemendag.

Direktur Penyidikan Supardi menambahkan, jabatan formal LCW di Kemendag, memang tak ada. Tetapi,  LCW digunakan oleh Kemendag, sebagai konsultan kebijakan, penasehat, serta analisis. Bahkan, tersangka LCW, dapat memberikan rekomendasi kepada Kemendag melalui tersangka IWW dalam penerbitan PE CPO.

Dari penyidikan LCW, juga mendapatkan bayaran miliaran rupiah sebagai konsultan para perusahaan-perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO dari Kemendag. “Secara formal, (tersangka) LCW ini, nggak ada jabatannya di Kemendag. Dia itu punya perusahaan, tempat riset, IRAI yang dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung, dan semacam konsultan-lah. Cuma secara materiil, dia itu ada perannya di Kemendag dalam merekomendasikan PE CPO ke beberapa perusahaan CPO,” kata Supardi.

Perannya itu, dikatakan Supardi yang menyeretnya sementara ini ke sel tahanan. “LCW  yang meng-arrange (mengatur) pertemuan, ikut dalam pertemuan dengan perusahaan-perusahaan CPO bersama Kemendag untuk membahas persetujuan ekspor CPO itu,” kata Supardi.

Dalam penyidikan lanjutan,  ada bukti penerimaan uang setiap bulannya dari dua perusahaan minyak goreng, dari PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas kepada tersangka LCW, atas perannya di Kemendag.

Diyakini uang pemberian tersebut, bukan sekadar kompensasi jasanya sebagai konsultan. Melainkan terkait peran tersangka LCW di Kemendag dalam usaha penerbitan PE CPO untuk perusahaan-perusahaan tersebut.

LCW ini, pun ia diketahui pernah menjabat sebagai tim asistensi Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartanto. Namun Airlangga Hartanto memastikan, sudah memecat LCW sebagai timnya di kementerian.

Pada Senin (20/6), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa Amar Yasir (AY) selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Perekonomian. Supardi mengatakan, pemeriksaan tersebut, memang untuk meminta penjelasan tentang peran LCW di kementerian itu. Selain LCW, dan IWW, dalam penyidikan kasus ini, tim di Jampidsus juga sudah menetapkan tiga tersangka swasta dari para petinggi perusahaan CPO.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat mengumumkan LCW sebagai tersangka, Selasa (17/5), mengungkapkan peran pendiri lembaga think-thank swasta PT IRAI tersebut satu paket dengan IWW dalam skandal korupsi PE CPO.

“Peran tersangka LCW, bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengkondisikan, mengatur pemberian izin persetujuan ekspor CPO, atau minyak kelapa sawit di beberapa perusahaan produksi minyak goreng,” kata Burhanuddin.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement