REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mewajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk wajib lapor seminggu dua kali. Keduanya dibebaskan dari tahanan karena masa berlaku penahanan sudah habis.
"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu dua kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi. Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Keduanya masih berstatus tersangka. Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, disamping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.
Menurut Whisnu, dengan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum, tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum. Tetapi, hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
"Penanganan perkara tetap masih berlanjut sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Whisnu.
Hingga masa penahanan habis 120 hari, berkas perkara masih berada di pihak kejaksaan. Whisnu mengaku tidak mengetahui apa kekurangannya sehingga berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan, kami belum tahu kekurangannya apa, karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ujar Whisnu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terpisah mengatakan perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21), karena terkendala belum dipenuhinya P-19 oleh penyidik dari JPU. Ia menegaskan, Kejaksaan RI berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana penipuan investasi yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
Sehingga, kata dia, masa penahanan tersangka yang sudah habis tidak ada kaitannya dengan pemenuhan petunjuk dari penuntut umum. Ia mengatakan diperlukan kolaborasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik Polri dalam penyelesaian perkara KSP Indosurya tersebut.
"Harapan kami semua koordinasikan lebih intensif antara penyidik dengan penuntut umum. Termasuk dalam hal ini, bila mana perlu laksanakan gelar perkara," kata Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya, JI selaku kepala administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan. HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice (pemberitahuan) kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.