Senin 27 Jun 2022 03:26 WIB

Kelas Standar BPJS Kesehatan Segera Diterapkan, Iuran Peserta Diharap tak Naik

Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan rencananya dimulai pada Juli mendatang.

Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantikannya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantikannya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi berharap tidak ada kenaikan iuran jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) khususnya pada peserta Kelas III. Rencananya, uji coba penerapan kelas standar dilaksanakan pada Juli 2022.

"Sistem itu kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata Kahfi di Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (26/6/2022).

Baca Juga

Bukan tanpa alasan, menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu. Jika sistem KRIS harus diterapkan, menurut dia, sebaiknya untuk kelas standar. Namun, tidak untuk golongan kelas tiga.

"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.

Penerapan sistem KRIS ini, kata Kahfi, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat. "Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya lagi.

Kahfi menyebut ada dua rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang sudah siap untuk uji coba, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid. Peninjauan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2022. Diketahui bahwa BPJS Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu.

Rencana peleburan melalui program KRIS akan segera diberlakukan. Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement