REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang Disc Jockey (DJ) bernama Anisa Choerunnisa alias Joice (23 tahun) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya DJ Joice, penyidik juga menangkap Irfan Sahrian (26), Febi Angraini (31), dan Nurhayati (26) di sebuah rumah kos Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
"Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, dan ditemukan obat jenis psikotropika yg disimpan di kamar kos. Narkotika jenis sabu dibeli oleh pelaku atas nama Irfan dari orang lain, sedang dalam pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu satresnarkoba Jakarta Selatan pada tanggal 27 Juni 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat.
"Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," terang Billy
Setelah itu, kata Billy, tim opsnal meluncur ke lokasi kejadian yang berada di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Lalu di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap empat orang tersangka, ada barang bukti (barbuk) narkotika.
"Diantaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikotropika," kata Billy.
Akibat perbuatannya, para tersangka ditetapkan pasal penyalahgunaan narkoba pada Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan berencana melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap asesmen di BNN.