Rabu 29 Jun 2022 14:03 WIB

DPR Segera Agendakan Rapat Dengar Pendapat Soal Legalisasi Ganja Medis

Komisi III akan meminta pendapat pakar terkait manfaat ganja untuk kebutuhan medis.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima kedatangan Santi Warastuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang videonya viral lantaran menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita celebral palsy di car free day, Jakarta, Ahad (26/6) lalu.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima kedatangan Santi Warastuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang videonya viral lantaran menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita celebral palsy di car free day, Jakarta, Ahad (26/6) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka mengkaji legalisasi ganja untuk keperluan medis. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Ya kami sudah melakukan juga komunikasi, pimpinan komisi III sudah siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).

Baca Juga

Tidak hanya itu, Komisi IX juga diklaim menyambut baik rencana kajian legalisasi ganja medis tersebut. "Begitu juga dengan Komisi IX yang sudah kemudian menyambut baik dan kemudian akan segera juga melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan ini soal legalisasi ganja untuk medis," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, menanggapi soal adanya tuntutan legalisasi ganja medis. Komisi III DPR akan mendengar masukan pakar terkait manfaat ganja untuk kebutuhan medis.

"Ya kita minta masukan dulu, kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana-mana tentang itu nanti kita akan kita rumuskan apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Komisi III DPR akan melihat secara komprehensif terlebih dahulu manfaat dan mudharatnya. Pembahasan akan dilakukan saat pembahasan revisi UU Narkotika. "Kenapa di Belanda, di Thailand itu dibebaskan, ini kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu, nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan UU Narkotika," ujarnya.

Desmond mengatakan rencananya Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat pada Kamis mendatang. DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat terlebih dulu sebelum mendengarkan masukan ahli.

"Kita dengarkan dulu masukan dari masyarakat baru nanti dokter dan macam-macam ahli kita undang minta masukan terhadap perubahan zat itu," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, ikut mengomentari viralnya video Santi Warastuti yang memperjuangkan ganja medis untuk pengobatan anaknya, Pika yang mengidap penyakit celebral palsy. Menurutnya, Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis.

"Kajian medis yang objektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia," kata Charles, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement