Sabtu 02 Jul 2022 20:07 WIB

Wali Kota Ingin Pelayanan Publik di Surabaya Tuntas 7 Menit

Wali Kota Surabaya mengatakan, setiap kantor pelayanan akan diberi durasi pengurusan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada jajarannya agar pelayanan publik di kantor dinas perizinan, kelurahan dan kecamatan sebisa mungkin tuntas dalam waktu singkat atau dalam waktu 7 menit. Durasi pelayanan masyarakat itu berhubungan dengan kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah

"Saya minta kepada jajaran asisten dan sekda untuk setiap pelayanan di kelurahan dan kecamatan maupun di dinas perizinan, itu nanti ada keterangan durasi waktunya," kata Eri saat menggelar temu bareng warganya di Balai Kota Surabaya, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga

Eri mengatakan, nantinya di setiap kantor pelayanan akan diberi durasi pengurusan, misalnya dalam mengurus administrasi kependudukan harus dilayani maksimal paling lama 7 menit dan seterusnya. "Begitu juga mengurus surat keterangan ahli waris setelah sekian menit, mengurus ini dan itu berapa menit sehingga nanti itu tahu kepuasan pelayanan masyarakat," kata Eri.

Dalam kontrak kinerja, dinas perizinan, camat dan lurah itu harus bisa memberikan kepastian dan solusi ke warga. "Jadi sambatan (curhat) warga ini bisa saya jadikan penilaian, sesuai tidaknya dengan yang dituliskan di kontrak kinerja," ujar dia.

Pada pertemuan itu, berbagai keluhan disampaikan oleh warga Surabaya di antaranya masalah pekerjaan, sekolah, juga ada yang mengeluhkan soal tanah, serta ada yang tanya prosedur pelayanan di Kantor Kelurahan dan Kecamatan.  Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengatakan, seusai acara, beberapa warga juga ada yang tanya pelayanan administrasi di kecamatan. 

"Ternyata tadi teman-teman (lurah dan camat) ada yang tidak berani mengeluarkan surat keterangan terkait tanah. Jadi tidak bisa seperti itu. Kalau memang dasarnya buku kretek, maka keluarkan surat keterangan itu sesuai kertas kretek. Ada juga tadi yang soal perceraian tapi tidak bisa pindah alamat KTP," kata Eri.

Eri menyampaikan, keluhan itu akan segera diselesaikan oleh masing-masing lurah dan camat setelah sambat ke dirinya. Begitu pula dengan sekretaris daerah (sekda), asisten dan kepala perangkat daerah (PD) yang hadir, juga turut menampung keluhan warga yang disampaikan hari ini. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement