REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sholat hanya akan sah jika didirikan dengan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat.
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan syarat sah sholat sebagai berikut:
Pertama, suci dari hadas kecil yakni hadas yang mewajibkan wudhu. Dan suci dari hadas besar yaitu hadas yang mewajibkan mandi karena janabah; serta suci dari kotoran, yaitu najis. Baik pada pakaian, badan, maupun tempat shalat.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi, "Laa yaqbalullahu shalatan bighairi thuhurin,". Yang artinya, "Allah tidak menerima sholat (yang dilakukan) tanpa bersuci,".
Kedua, menutup aurat. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah Al-A'raf ayat 31, "Khudzu zinatakum inda kulli masjidin,". Yang artinya, "(Wahai anak Adam), pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid,".
Sehingga sholat yang dilakukan dengan aurat yang terbuka dihukumi tidak sah. Karena pakaian yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah pakaian yang menutupi aurat.
Ketiga, menghadap kiblat. Dengan demikian maka sholat yang dilakukan dengan menghadap ke arah selain kiblat dihukumi tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 144, "Wa haitsu maa kuntum fawalluu wujuhakum syatrahu,". Yang artinya, "Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya,".
Menghadap kiblat yaitu mengarah ke Masjidil Haram (Ka'bah). Kecuali bagi orang yang tidak dapat menghadap ke arahnya karena alasan takut atau sakit, dan lainnya. Sehingga dalam kondisi tersebut, gugur darinya persyaratan tersebut karena ketidakmampuannya.