Senin 28 Mar 2011 19:50 WIB

Langgar Peraturan, 27 Minimarket di DKI akan Ditutup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menutup 27 toko swalayan (minimarket) yang melanggar peraturan. "Saya kira paling dekat pada keputusan penutupan itu ada 27 'minimarket' yang jaraknya cuma 100 meter dari pasar," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Senin (28/3).

Toko swalayan bakal ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta terkait jarak. Dalam peraturan disebutkan, usaha perpasaran swasta dengan luas hingga 200 meter persegi harus berada dalam radius minimal 500 meter dari pasar.

Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, memastikan 27 toko swalayan tersebut bakal ditutup meski validasi data toko swalayan yang dikumpulkan oleh lima Wali Kota DKI belum selesai dikerjakan. "Hasil final validasi minimarket belum bisa hari ini," katanya.

Pemprov sedang meneliti lebih jauh pejabat yang mengeluarkan izin terhadap 27 toko swalayan tersebut. "Saya tidak akan mengumumkan hari ini karena saya masih minta ditelusuri lebih jauh siapa orang DKI yang harus dikenakan hukuman, kalau memang ada yang melanggar," kata Foke.

Dia memprediksi pelanggaran terjadi dalam pemberian izin borongan seperti dalam satu wilayah ada 82 izin toko swalayan yang diajukan akan tetapi ada minimarket yang berjarak 100 meter dari pasar tradisional dalam izin borongan tersebut.

Untuk oknum pejabat Pemprov DKI yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Foke belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan diberikan. "Sanksinya nanti dulu. Kami belum tahu pelanggarannya seperti apa, masa sudah tahu sanksinya seperti apa," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement