REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Seperti diketahui, dampak pembatasan operasi truk melalui tol dalam kota, menyebabkan kemacetan baru di Tangerang Selatan. Hasil pertemuan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro, menghasilkan putusan, untuk tidak mencabut larangan truk masuk tol dalam kota atau tetap diberlakukan.
"Kesimpulan dari pertemuan dengan Dishub DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan daerah penunjang lainnya, disepakti bila kebijakan tersebut tetap diberlakukan," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ditemui usai menggelar pertemuan membahas kebijakan larangan truk masuk tol dalam kota oleh DKI Jakarta di kantor wali kota, Selasa.
Dikatakan Airin, meski pihaknya saat ini mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta, namun Pemkot Tangsel tetap meminta Polda Metro Jaya untuk tetap membantu dan mencarikan solusi dalam mengurangi kemacetan.
Pasalnya, sejak pemberlakuan larangan truk masuk tol dalam kota mulai tanggal 10 Mei lalu oleh DKI Jakarta, volume kendaraan yang melintas di Jalan Raya Serpong, mengalami peningkatan sebanyak dua ribu kendaraan setiap jam.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Husni, Ketua Organda Banten Yusro Siregar, Ketua Organda Kota Tangerang Selatan Fauzi Siregar, warga perwakilan BSD, Jasa Marga serta perwakilan Dishub dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok dan Kabupaten Bogor.