REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI - Sidang kedua perceraian Adam Amrullah dan Narendra Garini Anutama Natakusumah digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (25/5). Perceraian Adam tergolong perceraian unik karena latar belakang perceraiannya adalah perbedaan pandangan tentang akidah Islam.
Adam mengungkapkan bahwa dirinya digugat cerai sang istri karena meninggalkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Adam sendiri memutuskan untuk tidak aktif lagi alias keluar dari pengajian Islam Jamaah karena merasa aliran LDII tidak benar. Dia keluar dari LDII pasca dirinya menunaikan ibadah haji tahun 2009.
Namun demikian, Adam sudah tahu LDII itu sesat ketika dia masih sekolah dasar (SD). ''Saya sebenarnya sudah mulai meragukan alirannya sejak SD kelas 3,'' kata Adam yang sejak lahir masuk LDII karena orangtuanya juga LDII.
Anak SD itu tidak setuju dengan anggapan bahwa orang Islam di luar LDII adalah orang kafir dan wajib masuk neraka. Sedangkan, orang LDII adalah orang yang kelak wajib masuk surga. ''Namun karena masih kecil, saya saat itu hanya mengikuti apa kata orangtua. Baru sejak 2009, saya memutuskan untuk keluar LDII,'' tuturnya.
Adam selama tahun 2010 mendapat perlakuan tidak menyenangkan pasca memutuskan untuk keluar LDII. Dia dipisahkan dengan keluarganya dan diminta menceraikan istrinya. Bahkan, dirinya dianggap murtad, kafir, halal untuk dibunuh, dan masih banyak lagi cap yang dilayangkan padanya.
"Namun, saya siap menerima perlakuan apa saja. Saya juga sudah siap jika hakim mengetukkan palu perceraian. Bahkan, jika saya mati dalam keadaan sudah sadar begini, saya sangat ikhlas," tutupnya.