Sabtu 28 May 2011 20:14 WIB

Supir Truk Jadi Tersangka Penabrakan Polisi

Rep: c07/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG – Mapolresta Kota Tangerang menetapkan supir truk sebagai tersangka tewasnya Briptu David Horizon, anggota Samapta Polresta Tangerang, Selasa (24/5) malam. “Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Mapolresta Tangerang, Komisaris Firman Dharmasnyah kepada pers Jumat (28/5).

Briptu David Horizon tewas tergilas truk dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Serpong. TKP berada di Jalan Boulevard Raya, depan lapangan Golf Gading Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sepeda motor yang dikendarai korban terperosok dan jatuh di jalan rusak. Korban jatuh terpelanting dan disaat yang sama sebuah truk langsung menabrak sepeda motor dan menggilas tubuh korban.

Supir truk berusaha kabur. “Namun gagal karena truk terganjal sepeda motor korban,” terang Firman tanpa mau menyebutkan nama dan inisial pelaku. TKP ditandai dengan terdapatnya lima garis sepanjang 50 meter di aspal. Menurut Firman, tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Hukumannya penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan maksimal setahun.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement