REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG – Mapolresta Kota Tangerang menetapkan supir truk sebagai tersangka tewasnya Briptu David Horizon, anggota Samapta Polresta Tangerang, Selasa (24/5) malam. “Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Mapolresta Tangerang, Komisaris Firman Dharmasnyah kepada pers Jumat (28/5).
Briptu David Horizon tewas tergilas truk dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Serpong. TKP berada di Jalan Boulevard Raya, depan lapangan Golf Gading Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sepeda motor yang dikendarai korban terperosok dan jatuh di jalan rusak. Korban jatuh terpelanting dan disaat yang sama sebuah truk langsung menabrak sepeda motor dan menggilas tubuh korban.
Supir truk berusaha kabur. “Namun gagal karena truk terganjal sepeda motor korban,” terang Firman tanpa mau menyebutkan nama dan inisial pelaku. TKP ditandai dengan terdapatnya lima garis sepanjang 50 meter di aspal. Menurut Firman, tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Hukumannya penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan maksimal setahun.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook