REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap truk dan angkutan berat yang melalui Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit pada pukul 05.00-22.00 WIB.
"Kita akan tindak tegas truk yang tetap melewati jalur Tol Dalam Kota," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pihaknya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memasang rambu pembatasan operasional truk pada jalur Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit.
Selain itu, pembatasan angkutan berat juga telah disosialisasikan selama 30 hari, sehingga Polda Metro Jaya memberlakukan tilang terhadap pengemudi truk yang melanggar.
Royke menjelaskan instansi pemerintah pusat termasuk pihak yang berkepentingan telah sepakat memberlakukan aturan pembatasan operasional truk pada jalur Tol Dalam Kota di Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (10/6). Rencananya, pemerintah pusat akan membuat Surat Keputusan Menteri Perhubungan untuk dijadikan payung hukum pembatasan truk.