REPUBLIKA.CO.ID,CIBINONG - Polres Bogor berhasil menangkap pembobol ATM. Pelakunya, ternyata petugas pengisian uang ATM bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pembobol ATM yang berinisial NWJ (29 tahun). ''NWJ merupakan seorang karyawan bagian pengisian uang di mesin ATM (Custody) dari PT Tunas Artha Gardatama (TAG,'' kata Imron, di Bogor, Senin (4/7).
NWJ nekad melakukan hal tersebut karena didesak kebutuhan. Ia mengaku butuh uang sebesar Rp 11 juta untuk mengoperasi ginjalnya. "NWJ membobol ATM milik Bank Central Asia (BCA) yang berlokasi di jalan Raya Kemang, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor sebesar Rp 189.500.000", ujar Imron Ermawan.
Imron Ermawan menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada 30 Juni sekitar pukul 23:30 WIB pelaku dengan mengunakan smart kay (alat khusus) membobol mesin ATM tersebut. Pelaku mengaku memang memegang kunci ATM tersebut yang didapat dari kantornya.
NWJ saat ditanya oleh Republika menceritakan kronologis kejadiannya, dengan menggunakan Helm dan mengenakan pakaian seragam PT. TAG NWJ masuk ketempat pengambilan uang tersebut. Dengan menggunakan smart key ia membuka mesin ATM lalu mengambil uang yang ada didalamnya lalu memasukan ke dalam tas yang telah ia persiapkan.
Tak disangka pada saat ia melakukan aksi tersebut masuklah seorang warga yang ingin mengambil uang, melihat orang tersebut NWJ bergegas pergi. Ketika pergi ternyata ada petugas yang menghentikannya, lalu petugas menanyakan identitasnya, ia pun mengaku sebagai salah satu karyawan TAG, petugaspun membiarkannya pergi.
Keesokan harinya 1 Juli Setelah mendapat laporan tentang adanya pembobolan di mesin ATM kepolisian segera melihat barang bukti berupa rekaman CCTV pada saat kejadian, dan akhirnya polisi melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Aren Tanggerang Selatan.
Setelah ditangkap akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan satu buah tas kecil warna kuning Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara diatas lima tahun.