REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (5/7), menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Pos Jakarta Barat, Ma'ruf . Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, "kata Ketua Majelis Hakim , Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan Ma'ruf untuk membayar uang pengganti senilai Rp519 juta sebagai kompensasi kerugian negara. Majelis hakim menilai Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis tersebut, terdakwa Ma'ruf langsung menyatakan banding. Ia akan membawa kasusnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam surat dakwaan, Ma’ruf selaku Kepala Pos Jakbar periode 2005-2006, melakukan korupsi dengan modus mendanai biaya eksternal pelanggan korporat. Ia seolah-olah melakukan pembayaran biaya eksternal untuk diberikan kepada pelanggan korporat padahal tidak ada kewajiban PT Pos Indonesia Persero untuk memberikan biaya tersebut. Atas pengeluaran dana tersebut maka terdakwa Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri.