Selasa 05 Jul 2011 19:06 WIB

Mantan Kepala Pos Jakarta Barat Divonis Dua Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (5/7), menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Pos Jakarta Barat, Ma'ruf . Ia dijatuhi  hukuman dua tahun penjara serta denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, "kata Ketua Majelis Hakim , Tjokorda Rai Suamba  saat membacakan  putusan.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan Ma'ruf untuk membayar uang pengganti senilai Rp519 juta sebagai kompensasi kerugian negara. Majelis hakim menilai  Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis tersebut, terdakwa Ma'ruf langsung menyatakan banding. Ia akan membawa kasusnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  

Dalam surat dakwaan, Ma’ruf selaku Kepala Pos Jakbar periode 2005-2006, melakukan korupsi dengan modus mendanai  biaya eksternal pelanggan korporat. Ia seolah-olah melakukan pembayaran biaya eksternal untuk diberikan kepada pelanggan korporat padahal tidak ada kewajiban PT Pos Indonesia Persero untuk memberikan biaya tersebut. Atas pengeluaran dana tersebut maka terdakwa Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement