Selasa 12 Jul 2011 13:37 WIB

Korban Kecelakaan dan Polwan Saling Melaporkan, Satu Ditabrak, Satu Lagi Dipukul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mempersilakan korban kecelakaan, Ibnu Yunianto, melaporkan Polwan, Briptu Nina Mahadianti kepada Divisi Profesi Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait penanganan dugaan penganiayaan.

"Silakan saja lapor ke Propam Mabes Polri, itu akan lebih baik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa (12/7).

Baharudin mengatakan langkah tim pengacara Ibnu yang akan melaporkan dugaan kejanggalan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan dirinya kepada Briptu Nina menjadi pilihan terbaik.

Pasalnya, Propam Mabes Polri akan mengetahui apakah proses penanganan dugaan penganiayaan Ibnu terhadap Briptu Nina memang terdapat kejanggalan atau sesuai aturan.

Baharudin menuturkan Briptu Nina memiliki hak untuk melaporkan Ibnu yang diduga melakukan pemukulan setelah terjadi kecelakaan lalulintas.

Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan Ibnu juga memiliki hak melaporkan Briptu Nina kepada petugas lalulintas karena menabrak kendaraan Ibnu hingga istri dan anaknya terluka. "Polwan juga akan patuh terhadap hukum umum," ujar Baharudin.

Sebelumnya, Kepala Biro Harian Umum Jawa Pos di Jakarta, Ibnu Yunianto yang mengendarai sepeda motor bersama istri dan kedua anaknya terlibat kecelakaan dengan Briptu Nina Mahadianti di Jalan Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (9/7).

Ibnu yang melihat istri, serta anaknya kesakitan dan terluka, menghampiri pengendara motor yang menabraknya, kemudian melayangkan pukulan pada bagian kepala yang menggunakan "helm" sebanyak dua kali.

Namun belakangan diketahui, penabrak itu, merupakan anggota polwan di Direktorat Polisi Udara Mabes Polri. Ibnu sempat meminta maaf atas tindakan yang memukul kepala Briptu Nina, namun polwan tersebut memutuskan untuk menyelesaikan kasusnya secara hukum.

Briptu Nina melaporkan Ibnu ke Markas Polsek Ciputat, dengan tuduhan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penganiayaan.

Sementara Ibnu balik melaporkan Briptu Nina karena telah menabrak pekerja wartawan harian nasional tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement