Ahad 18 Sep 2011 08:16 WIB

Pengawasan Angkot akan Diperketat

Rep: C10/ Red: Didi Purwadi
Angkot di Bekasi ketika ngetem sembarangan.
Foto: dunialama.wordpress.com
Angkot di Bekasi ketika ngetem sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengawasan terhadap angkutan umum akan diperketat. Hal ini terkait dengan tindak kejahatan yang marak terjadi di angkutan umum, khususnya terhadap perempuan.

Selain kaca angkutan tidak boleh gelap, ada tiga syarat yang dinilai mampu mengurangi tindak kriminalitas dalam angkutan umum. Ketiga syarat tersebut yakni perbaikan sarana, prasarana dan manajemen sumber daya manusia.

"Ya kalau ingin terhindar dari kejahatan dalam angkot, tiga hal ini harus dipenuhi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi Republika, Ahad (18/9).

Untuk poin sarana, lanjutnya, dapat dilakukan dengan mencontoh Kopaja AC yang saat ini sudah beroperasi di mana disertai dengan AC dan juga pintu otomatis. "Jadi, semua bisa terkontrol. Kalau angkot biasa kan bisa naik turun seenaknya," kata Pristono.

Sementara untuk prasarana, ada baiknya jika setiap angkutan umum juga disertai pool yang dilengkapi juga dengan bengkel. Dengan begitu, baik kendaraan dan juga sopir dapat dnilai kelayakannya.

Kemudian untuk perbaikan manajemen angkutan, Pristono menyebut hal tersebut bisa dilakukan dengan memberlakukan sistem upah atau gaji. Bukan sistem setoran yang saat ini banyak digunakan.

"Dengan sistem gaji, sopir angkut tidak akan berlomba-lomba kejar setoran," ucapnya. Seringkali untuk mengejar setoran, sopir angkot menjadi ugal-ugalan. Bahkan, tidak jarang pula antar angkot yang satu dengan yang lain itu adu kecepatan untuk berebut mendapatkan penumpang.

Pristono mengaku akan mengkoordinasikan hal ini bersama pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Pihak Polda Metro Jaya agar perbaikan terhadap layanan angkutan umum bisa dilakukan secepatnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement