REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sejumlah wartawan yang menjadi korban penganiayaan melaporkan siswa SMA Negeri 6 Bulungan berinisial GP diduga pelaku pemukulan terkait peristiwa bentrokan antara jurnalis dengan pelajar.
"GP dan temannya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, GP dan temannya juga dikenakan undang-undang tentang pers, karena diduga menghalangi kegiatan wartawan. Saat ini, penyidik belum memanggil pihak terlapor yang merupakan siswa SMA Negeri 6 Bulungan, Jakarta Selatan tersebut.
Pelajar yang diduga pelaku pemukulan sempat mengirimkan pesan melalui jejaring sosial yang menyatakan telah melakukan pemukulan terhadap wartawan.
Aksi bentrokan bermula saat puluhan wartawan tengah berunjuk rasa di SMA Negeri 6, terkait tindakan pengeroyokan siswa SMA 6 terhadap wartawan televisi Trans 7, Oktaviardi pada Jumat (16/9).
Petugas sempat berupaya mengatasi keributan, namun jumlah siswa yang terlibat bentrok cukup banyak, sehingga polisi kewalahan. Aksi tawuran melukai sedikitnya 10 orang wartawan dan tujuh orang siswa SMA Negeri 6 Bulungan, Jakarta Selatan.
Wartawan yang melapor, antara lain fotografer Kompas.com Banar Fil Ardi, fotografer Seputar Indonesia Yudistiro Pranoto, juru kamera Trans 7 dan fotografer Media Indonesia Panca Saukani.