REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Tiga pelaku pemerkosaan RS, hari ini, Rabu (21/9) hadir di Mapolres Jakarta Selatan. Ketiganya di tangkap di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pelaku berinisial ADR (18 tahun), AR (20 tahun) dan SBT (19 tahun).
Pelaku ditangkap oleh Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Anggi Hasibuan bekerja sama dengan anggota Reskim daerah Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Penyelidikan terhadap ketiga tersangka dikembangkan dari pemeriksaan YG, yang lebih dulu ditangkap. Pelaku A adalah yang pertama kali ditangkap setelah diketahui keberadaannya di Padang.
Pelaku kedua P alias Putaw ditangkap ketika sedang berada di warung internet. Terakhir, tersangka SBT tertangkap ketika sedang beristirahat di dalam hotel. "Ketiganya ditangkap sekitar pukul 13.00-14.00," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugiarto dihadapan para wartawan.
Imam juga menjelaskan peran ketiganya dalam aksi pemerkosaan RS. Tersangka A tertuduh dalam pencurian uang dan dua telpon gengam, Blackberry dan Esia. Tersangka P bersama-sama YG melakukan pemerkosaan di dalam angkot. Terakhir, tersangka YG dikenai hukuman karena ikut serta membantu tindakan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa korban sudah kenal dengan tersangka P. Korban kemudian janjian dengan P untuk bertemu di Trakindo usai jam kerja.
Setelah bertemu, korban RS akan dibawa ke tempat P. Korban menolak ajakan tersebut, tapi dijanjikan akan diantar ke Ciputat. Selanjutnya korban malah diperkosa bergilir di dalam angkot tersebut. "Korban mengenal pelaku (inisial P) selama setahunan," kata Imam Sugiarto.
Polisi belum menduga sejauh apa hubungan antara korban dan pelaku. Korban sendiri, menurut Kapolres masih dalam kondisi trauma. Barang bukti bertambah lagi, satu buah tas tangan milik korban RS.
Sebelumnya polisi telah menyita satu unit angkot D02, kaos garis-garis merah, jam tangan, celana legging, satu buah blackberry merk Gemini, satu buah telepon genggam merk Esia dan pakaian dalam milik korban.
Pelaku dikenai pasal 365 ayat 2 dan 285 terkait tindakan pemerkosaan, perampokan dan kekerasan. Ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk pelaku pemerkosaan. Pihak yang membantu pemerkosaan hukumannya dikurangi 1/3 masa tahanan maksimal.