REPUBLIKA.CO.ID,PAMULANG - Guna mengatasi rendahnya penggunaan hak pilih dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Banten, KPUD Kota Tangsel mengusulkan reward and punishment (hadiah dan hukuman). Anggota KPUD Kota Tangsel, Samani, menyatakan pengaturan mengenai reward dan punishment dalam penggunaan hak pilih kepala daerah perlu dilakukan.
"Dengan ada regulasi soal reward and punishment, kesadaran warga dapat dimaksimalkan. Sehingga, hak suara benar-benar digunakan," ucapnya pada acara sosialisasi Pilgub Banten kepada para wartawan Tangerang Selatan.
Regulasi ini, kata Samani, dapat meniru regulasi yang dilakukan Singapura terhadap warganya. Warga Singapura yang tidak menggunakan hak pilih wajib menjelaskan melalui surat resmi berikut alasanya kepada pihak terkait.
Regulasi lain dilakukan Australia. Warganya yang tidak memberikan hak pilih itu akan dikenai denda.
Soal reward yang diberikan, terang Samani, dapat mencontoh Dirjen Pajak dalam menarik minat masyarakat untuk mengurus NPWP. Reward ini artinya di mana setiap pemilik NPWP secara otomatis tidak perlu membayar visa ke negara asing.
"Saat ini, peraturan mengenai ketegasan kepada warga yang tidak menggunakan hak pilih atau datang mencoblos belum tegas," ucapnya.
Lebih lanjut, peraturan di Indonesia hanya pada soal sanksi bagi oknum yang dengan sengaja dan aktif mengajak pihak lain untuk tidak menggunakan hak pilih. Namun, tidak ada yang mengatur bagi warga yang sengaja tidak datang guna memberikan hak pilih. "Akibatnya, tingkat partisipasi tidak terlalu tinggi," kata Samani.
KPUD Kota Tangsel menargetkan setidaknya 65 persen dari 747.842 daftar pemilih tetap memberikan hak pilih di Pilgub Banten pada 22 Oktober mendatang. Target 65 persen tersebut berkaca dari pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel setahun lalu yang mencapai 62 persen.