REPUBLIKA.CO.ID,KARAWACI - Gelombang kelima sosialisasi atau penyuluhan anti narkoba bagi tokoh masyarakat di kelurahan se-kota Tangerang digelar di lantai lima Gedung Cisadane, Tangerang, Selasa (27/9). Program tersebut digagas oleh Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Kota Tangerang sebagai pelaksanaan agenda rutin.
Sosialisasi gelombang terakhir ini dihadiri oleh 100 tokoh masyarakat dari Kecamatan Ciledug dan Karang Tengah. Gelombang pertama sosialisasi telah dimulai sejak Januari 2011 dengan melibatkan 100 tokoh masyarakat pada tiap gelombang. Temanya adalah 'Melalui Sosialisasi Anti Narkoba Kita Wujudkan Keluarga sebagai Benteng Utama Pencegahan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda.'
Kepala Seksi Kesbang Linmas Kota Tangerang, Syahrial, menyatakan tujuan penyuluhan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. "Selama ini masyarakat berasumsi bahwa orang pakai narkoba dipenjara. Dengan PP ini, para pecandu tidak dipenjara melainkan direhabilitasi," ujarnya.
Tapi, pengedar narkoba tetap akan dikenakan sanksi pidana. Menurut PP tersebut, masyarakat diwajibkan melapor kepada aparat jika menemukan ada pecandu di sekitarnya. Begitu juga orangtua didorong agar melapor jika anaknya menjadi pecandu narkoba.
Masyarakat atau orangtua yang tidak melapor dianggap sama dengan menyembunyikan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi.