Rabu 28 Sep 2011 14:46 WIB

Mengurus KTP di Tangsel Tambah Rumit

Rep: Lingga Permesti/ Red: Johar Arif
E-KTP (ilustrasi)
Foto: sjam792.blogspot.com
E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG - Pembuatan KTP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel. Peraturan baru ini telah berjalan hampir sepekan.

“Pembuatan KTP jauh lebih rumit,” ujar Sekretaris Camat Pamulang, Dedi Rawi, Rabu. Ia menjelaskan, sebelumnya, dalam membuat KTP baru, dari RT/RW langsung ke kantor kelurahan, kemudian ke kantor kecamatan dan langsung jadi. “Tapi sekarang, sebelum ke kecamatan, harus mengurus di disdukcapil dahulu,” katanya. Kebijakan ini menurutnya bukan berasal dari Pemerintah Kota Tangsel.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Tangsel, Ernawati, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk mengikuti Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang berisi rangkaian program strategis nasional dalam hal verifikasi dan validitas data. Di dalamnya diatur Pembuatan Nomor Induk Penduduk (NIP) dalam Sistem Informasi Administrasi (SIAK). Ini dalam rangka persiapan E-KTP tahun 2012.

Undang-undang ini, lanjut Ernawati, menetapkan Dukcapil sebagai instansi pelaksana membuat KTP. Kebijakan ini supaya data kependudukan lengkap dan valid.

Namun, karena pihaknya belum siap baik secara sarana dan prasarana, pembuatan KTP masih melalui kecamatan. "Ternyata ada kebijakan pusat yang baru bahwa camat masih bisa melayani pembuatan KTP. Kalau sudah E-KTP baru tidak harus meminta tanda tangan camat," ucapnya.

Kebijakan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. "Saya kasihan sama yang rumahnya jauh misalnya di Serpong Utara, mereka harus ke Pamulang hanya untuk mengurus KTP, biasanya selesai di kecamatan. Belum lagi prosesnya akan lebih lama" ucap Gunawan, warga Pamulang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement