Ahad 09 Oct 2011 15:16 WIB

Satpol PP Laporkan Penganiayaan Pengurus GKI Yasmin ke Polisi

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Chairul Akhmad
Jemaat GKI Yasmin.
Foto: kaskus.us
Jemaat GKI Yasmin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Bambang Budianto, melaporkan Jayadi Damanik, pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, ke Kepolisian Resor Bogor Kota.

Jayadi dilaporkan karena dianggap telah menganiaya dirinya saat sedang menjalankan tugas. Bambang datang ke Polres Bogor Kota sekitar pukul 10.15 WIB seusai menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Karya Bhakti.

Bambang menceritakan penganiayaan itu terjadi saat aksi saling dorong antara Petugas Satpol PP dan jemaat GKI Yasmin berlangsung. Kala itu menurut Bambang, petugas Satpol PP sedang berusaha menertibkan aktivitas ibadah yang dilakukan jemaat GKI Yasmin di trotoar Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kota Bogor.

Sayang, usaha petugas itu mendapat perlawanan dari jemaat GKI Yasmin. Mereka menolak dipindahkan ke gedung Harmoni Center yang lokasinya berdekatan dengan tempat kejadian.

Aksi saling dorong antara Petugas Pol PP dan Jamaah GKI Yasmin pun tak terelakkan. Saat itulah Bambang merasa ada seorang jemaat yang menariknya dari belakang hingga tersungkur ke aspal.

Saat jatuh, Bambang juga merasa ada orang yang memukul bagian rahang dan menendang pinggangnya. Akibatnya, Bambang langsung dilarikan ke Rumah Sakit Karya Bhakti untuk menjalani pemeriksaan.

Dia mengaku merasakan pusing pada bagian kepala, sakit di bagian rahang, dan nyeri di bagian pinggang. "Saya melaporkan Jayadi karena tiga hal yakni perbuatan tidak menyenangkan, usaha menghalangi pejabat saat bertugas, dan tindak penganiayaan ringan," ujarnya di Kantor Polisi Resor Bogor Kota, Ahad (9/10).

Bambang menambahkan, dirinya merasa haknya sebagai pejabat telah dirampas Jayadi. Dia menegaskan Satpol PP tidak bertujuan menghalangi warga beribadah. Tindakan Satpol PP menurutnya hanya bagian dari tugas, yakni melaksanakan Perda. "Mereka beribadah tidak pada tempatnya. Ini melanggar Perda," ujarnya

Sementara itu, Kepala Asisten Tatapraja Kota Bogor, Ade syarif Hidayat, menyesalkan penganiayaan yang dialami Bambang. Menurutnya, kejadian ini tidak perlu terjadi bila jemaat Yasmin patuh pada keputusan yang dikeluarkan Walikota.

Pihak Pemkot Bogor sudah memberikan tempat alternatif tempat beribadah yang lebih nyaman pada jemaat GKI Yasmin. "Kita sudah sediakan gedung Harmoni Center, tapi mereka masih menolak," ujarnya.

Terkait insiden ini, Budi salah seorang warga Yasmin, berharap kasus Yasmin segera selesai. Dia berharap jemaat GKI Yasmin mau patuh pada keputusan Walikota Bogor untuk tidak menjalankan ibadah di trotoar.

Pasalnya, ibadah jemaat GKI Yasmin telah mengganggu aktivitas warga. Dia juga menuntut aparat bertindak tegas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan jemaat GKI Yasmin. "Kami merasa terganggu karena jalan jadi macet. Jangan terus dibiarkan (ibadah di trotoar)," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement