REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Bambang Budianto, melaporkan Jayadi Damanik, pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, ke Kepolisian Resor Bogor Kota.
Jayadi dilaporkan karena dianggap telah menganiaya dirinya saat sedang menjalankan tugas. Bambang datang ke Polres Bogor Kota sekitar pukul 10.15 WIB seusai menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Karya Bhakti.
Bambang menceritakan penganiayaan itu terjadi saat aksi saling dorong antara Petugas Satpol PP dan jemaat GKI Yasmin berlangsung. Kala itu menurut Bambang, petugas Satpol PP sedang berusaha menertibkan aktivitas ibadah yang dilakukan jemaat GKI Yasmin di trotoar Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kota Bogor.
Sayang, usaha petugas itu mendapat perlawanan dari jemaat GKI Yasmin. Mereka menolak dipindahkan ke gedung Harmoni Center yang lokasinya berdekatan dengan tempat kejadian.