Jumat 21 Oct 2011 12:34 WIB

'Menggilir' Anak Dibawah Umur, Empat Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Kota Tangerang berhasil membekuk pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kepala Sat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Rahmat menyampaikan hal tersebut kepada Republika di kantornya, Kamis (20/10).

Para pelaku berjumlah empat orang. Mereka adalah Sigit (SG), Alwi (AA), Indra (IN alias K) dan Ade (AF alias NJ). Para pelaku saling mengenal. Usia mereka antara 20 sampai 30 tahun. "Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda," ujar AKBP Rahmat, Kamis (20/10).

Korban RNC (17 tahun) diperkosa secara bergiliran pada Kamis, 29 September 2011 sekitar pukul 02.00. Kejadian berawal dari perkenalan korban dengan Alwi di situs jejaring sosial Facebook. Karena sering berhubungan melalui jejaring tersebut, mereka menjadi semakin akrab. Akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu pada 28 September 2011 sekitar pukul 22.00.

Korban yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas tersebut mengirim pesan singkat kepada Alwi agar menjemput dirinya. Akhirnya Alwi bersama kawannya Indra menjemput korban di Gang Daido, Bitung, Tangerang.

Mereka membawa korban ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Anggrek IX Taman Cibodas, Tangerang. Di sana telah menunggu dua rekan mereka Sigit dan Ade. Rupanya, para para pemuda pengangguran ini berencana menggelar pesta minuman keras dan minuman jenis Mansion House, Anggur Merah dan Chivas Regal telah mereka siapkan.

Sigit lalu menyuruh Alwi agar mencekoki korban dengan minuman keras. Sigit yang sudah berada dalam pengaruh minuman keras memaksa korban untuk melayaninya.

Korban sempat menolak dan melawan. Namun, korban tidak berdaya melawan karena sudah dicekoki minuman keras. Pada saat itulah, Sigit menyetubuhi korban. Lima menit berselang, Ade melakukan hal yang sama. Selanjutnya, giliran Alwi dan Indra menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh Alwi sekitar pukul 03.00.

Para pelaku dikenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement