REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak sekolah tidak boleh membiarkan terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikannya. Sekolah harus bertanggungjawab jika kekerasan masih berlangsung di lingkungannya.
Demikian dikatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Radjab, menanggapi kasus Bullying yang terjadi di SMAN 70 Jakarta,
Radjab mengatakan polisi harus melihat dulu sejauhmana kasusnya. "Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalaupun dalam pendalaman memenuhi, polisi tak bisa menindak pihak sekolah atau semuanya," jelas Kapolda, Jumat (28/10).
Namun, lanjutnya, apapun alasannya, pihak sekolah sebagai institusi pendidikan tidak bisa lepas tangan atas apa yang terjadi pada anak didiknya. Setiap terjadinya tindakan kekerasan di sekolah tidak serta merta polisi harus turun.
"Sekolah tetap harus bertanggungjawab dan tak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang ada di lingkungannya," tegasnya.