REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Proses revitalisasi Masjid Raya Bogor yang masih berlangsung sampai saat ini, sepertinya tidak akan selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yakni 27 Desember 2011. Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Dadang Ruchyana, keterlambatan ini sudah diperkirakan sejak awal. “Kami telah memperkirakan keterlambatan, tapi Pemda masih optimis akan selesai tepat pada waktunya,” ujar Dadang Ruchyana saat dihubungi Republika via sambungan telepon, Selasa (13/11).
Keterlambatan ini terjadi karena berdasarkan pantauannya, peralatan yang digunakan oleh pihak kontraktor PT Delbiper Cahaya Gemilang tidak memadai. Akibatnya, proses revitalisasi masjid kebanggaan masyarakat Kota Bogor ini berjalan lambat. “Kontraktor tidak didukung peralatan yang memadai,” tuturnya.
Dadang menyatakan ada dua konsekuensi bagi pihak kontraktor apabila terjadi keterlambatan, yaitu addendum (tambahan waktu pengerjaan proyek) dan denda. Hal tersebut, ujar Dadang, sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bogor dengan pihak Pemda Kota Bogor yang diwakili Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman baru-baru ini.
Terkait dengan sarana sementara berupa tenda yang disediakan sebagai upaya memfasilitasi jamaah untuk beribadah, Dadang menyebutkan bahwa fasilitas yang disediakan tidaklah memadai. Meskipun demikian, pihak kontraktor telah berjanji akan memperbaiki sarana pengganti tersebut. “Sarana yang disediakan tidak memadai, tetapi pihak kontraktor berjanji akan memperbaikinya,” pungkas Dadang yang juga anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS.
Pihak Pemda Kota Bogor dalam hal ini Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman, sampai berita ini diturunkan belum dapat dimintai konfirmasinya seputar konsekuensi keterlambatan proses revitalisasi ini bagi pihak kontraktor.