REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Reza (16 tahun) tak henti-henti mengiba. Hukuman denda Rp 25 ribu yang dijatuhkan Majlis Hakim Sidang dia anggap terlalu besar untuk pelajar sepertinya. “Saya mohon Pak hakim, saya tak punya uang sebesar itu,” ibanya ke A Irfir, Ketua majelis hakim tindak pidana ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tapi hakim bergeming. Reza tetap harus membayar denda. Lelah memohon, dia akhirnya menelpon sang ayah untuk membayarkan denda.Reza pun bebas.
Reza, siswa SMK PGRI Kota Bogor ini merupakan satu dari 21 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No. 12 tahun 2009. Perda ini mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan seperti rumah sakit, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan angkutan umum. “Saya ditangkap saat merokok dalam angkot,” ujarnya Rabu (14/12) di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Ketika ditangkap di angkutan kota 02 jurusan Laladon – Cibinong, Reza mengaku tak pernah tahu-menahu soal Perda KTR. Terlebih angkot yang sedang dia tumpangi juga tak ada tulisan larangan merokok. Sang sopir pun tak melarang “keasyikannya” itu. “Mana saya tahu kalau merokok diangkutan dilarang? Sopirnya saja tidak ada masalah,” kata Reza seusai sidang.
Selain Reza 60 petugas razia Tipiring KTR juga menjaring sopir, pengunjung pusat perbelanjaan, dan penumpang yang ada di sekitar Jalan KH Abdullah bin Nuh. Seperti Reza mereka pun dikenai denda Rp 25 ribu. Kebanyakan mereka yang ditangkap juga tidak tahu menahu soal adanya Perda KTR di Kota Bogor.