REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Jajaran Satserse Narkoba Polresta Bogor membekuk dua pengedar ganja berinisial AC (38) dan IS (33). Dari tangan tersangka polisi menyita dua kilogram ganja kering yang telah dibagi dalam dua paket siap edar.
"Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar ganja," ujar Kasatserse Narkoba Polresta Bogor, AKP Heppy Hanafi, Rabu (28/12).
Heppy mengatakan, para tersangka ditangkap, Selasa (27/12) di rumah kontrakan, Kampung Wanaherang, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini berawal dari ditangkapnya AC, warga Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor sekitar pukul 19.30 WIB. Sayangnya, dari tangan AC polisi tidak mendapatkan barang bukti apa pun.
Setelah didesak, AC yang juga residivis narkoba ini akhirnya buka mulut perihal keberadaan ganja yang selama ini dia edarkan. Ganja itu menurutnya, disimpan di rumah kontrakan IS, Kampung Wanaherang, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Selang lima jam, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka IS dan mengamankan barang bukti ganja seberat dua kilogram di kontrakan tersebut. Dari pengakuan kedua tersangka, ganja-ganja tersebut mereka dapatkan dari seorang bandar berinisial W. "Saat ini W sedang dalam pengejaran polisi," kata Heppy.
Heppy mengatakan, ganja-ganja yang dijual para tersangka, beromzet puluhan juta rupiah. Hal ini dapat dibuktikan dari sejumlah bukti transaksi hasil penyetoran penjualan ganja di sebuah bank.