REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Upaya mengusir penumpang atap dengan memasang bola beton di jalur Bekasi - Cikampek tampaknya tidak akan diterapkan pada KRL Jabodetabek. Humas PT. KAI Daerah Operasi (Daop) I, Mateta Rijalulhaq, mengatakan, pihaknya tidak akan memasang bola beton untuk KRL Jabodetabek. Alasannya, karena pada KRL tersebut terdapat pantograf yang akan mengenai bola beton bila benda itu dipasang.
Sejauh ini, upaya terakhir PT KAI untuk mengurangi penumpang atap adalah dengan memasang palang pintu koboi. Namun, upaya tersebut juga belum mencapai hasil maksimal. Malahan, palang itu kerap ditendang penumpang yang tengah berada di atap.
Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk menertibkan penumpang atap kereta. Seperti, memasang kawat berduri, menyemprotkan cat warna ke penumpang dan menuangkan oli di atap kereta. Namun, upaya tersebut juga belum berjalan dengan optimal.
Mareta bahkan mengusulkan agar mengganti palang pintu koboi dengan plat baja "Tapi, itu baru usulan saya saja," tegasnya.
Saat ditanya mengenai penindakan secara hukum bagi penumpang atap, Mateta menjawab, kewenangan itu ada di tangan kepolisian. Ia mengatakan, para penumpang atap telah melanggar pasal 207 UU No. 23/2007 tentang perkeretaapian. Mereka bisa dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal 15 juta rupiah.
Menanggapi berbagai upaya yang dilakukan PT KAI, salah seorang penumpang yang kerap naik di atap kereta, Dzulfagar (23), menuturkan, bila unit rangkaian kereta diperbanyak, dirinya tidak akan berada di atap kereta. Ia mengaku terpaksa naik di atap kereta agar tidak terlambat tiba di kantornya.