Jumat 27 Jan 2012 11:41 WIB

Tolak Putusan PTUN, Buruh Tutup Tol Cikarang

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Buruh Bekasi kembali melakukan aksi demonstrasi di kawasan industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Bahkan sebagian dari mereka juga turun ke gerbang tol utama Cikarang yang menyebabkan kemacetan panjang.

"Buruh di tujuh kawasan industri akan stop produksi mematikan mesin-mesin produksi. Keluar dari pabrik jam 09.00 WIB hari ini, Jumat (27/1), dan berjalan kaki di kawasan industri," demikian dikatakan Humas Aliansi Buruh Bekasi Bergerak (BBB) Nyumarno melalui pesan singkat, Jumat (27/1).

Dalam aksinya, seluruh pengurus serikat pekerja menyisir setiap pabrik di kawasan industri MM2100, Jababeka I, Jababeka II, Ejip, Hyundai, Lippo Cikarang, dan Delta Silikon agar buruh yang bekerja bergabung dalam aksi solidaritas itu.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Indonesia (FK SPSI) Teguh Marianto, mengatakan pihaknya tidak berencana memblokir jalan Tol Jakarta-Cikampek atau sebaliknya.

Para buruh hanya menutup akses di pintu Tol Cikarang Barat yang akan dijadikan pusat aksi unjuk rasa menentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Bandung yang memenangkan Asosiasi Pengusahah Indonesia (Apindo) soal upah minimum kabupaten (UMK).

Aksi ini terjadi karena pada Kamis (26/1) kemarin, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi atas SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913.

Ribuan buruh asal Bekasi merasa dilecehkan dengan hasil putusan yang dinilai merugikan para buruh tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa Apido akan mencabut gugatan itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement