REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat urung mencabut banding di PTUN Kota Bandung. Pasalnya, Apindo juga tidak mau mencabut gugatan mereka atas Keputusan Gubernur Jabar tentang Penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2012.
Sabtu (28/1) lalu, Pemprov Jabar telah mengirimkan konsep perdamaian kepada Kuasa Hukum Apindo. Catatannya Apindo harusmencabut gugatannya. “Namun, Apindo menyatakan tidak akan mencabut gugatan mereka tersebut. Alasannya Apindo menganggap persoalan ini sudah selesai.” tutur Kepala Bagian Bantuan Hukum Denny Wahjudin, Senin (30/1).
Denny berpendapat, jika Pemprov mencabut banding tanpa diiringi dengan pencabutan gugatan oleh Apindo, putusan PTUN pada 26 Januari lalu akan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Denny, posisi ini jelas tidak menguntungkan gubernur Jabar dan kaum buruh. Apalagi, dalam amar putusannya majelis hakim PTUN Bandung meminta agar penetapan upah diputuskan oleh pengusaha dan buruh saja. Hal ini jelas bertentangan dengan UU yang berlaku.
“Dengan kata lain, putusan PTUN itu keliru, sehingga kami harus banding,” kata dia. Denny berharap, di tingkat banding nanti, buruh bisa memperoleh keadilan yang tidak mereka dapatkan di PTUN Bandung.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Apindo Endang Susilowati membenarkan Apindo tidak akan mencabut gugatan yang telah mereka layangkan sebelumnya. “Karena ini menyangkut berita acara,” ujarnya singkat.