REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak tegas dalam menindak pemilik minimarket yang melanggar aturan pembangunan minimarket. Padahal, menurut Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, berdasarkan data Pemprov DKI ada sekitar 1.443 minimarket di Ibu Kota yang melanggar peraturan daerah (Perda) mengenai zona dan tata kelola wilayah untuk berdagang.
Tak hanya itu, Nurkholis juga mengecam tindakan Gubernur DKI Fauzi Bowo yang mencabut instruksinya tentang penundaan perizinan pembangunan minimarket, Januari lalu. Menurutnya, pencabutan instruksi gubernur (Ingub) ini diambil sepihak, yaitu antara Pemprov DKI dengan DPRD saja, tanpa melibatkan pedagang.
"Pemprov DKI saya pikir harus benar-benar mengkaji ulang pencabutan Ingub ini. DPRD juga harusnya bisa memanggil Gubernur, untuk meminta penjelasan mengenai pencabutan ingub ini," ujar Nurkholis, Jumat (10/2).
Ia berpendapat, pencabutan instruksi gubernur ini berpotensi besar membunuh para pedagang pasar dan menguntungkan pemodal besar. Atas dasar ini, dituturkan Nurkholis, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan gugatan materi, baik clash action atau tindakan serupa lainnya.
Terkait kondisi Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, yang kini sepi pengunjung maupun pedagang, Nurkholis hanya mengatakan, "Jika Gubernur Fauzi Bowo tidak turun tangan, tinggal tunggu waktu saja, Pasar Johar tutup."