REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi ojek Banteng menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/2). Mereka menuntut tindakan polisi yang telah menangkap dan menahan Hasan Basri, seorang tukang ojek, secara sewenang-wenang.
Atas penangkapan itu, aliansi ojek Banteng didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mempraperadilan tindakan polisi itu.
Menurut Handika Febrian, dari Lembaga Bantuan Hukum, Hasan diduga melakukan kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP pada tanggal 14 Oktober 2011. Hal itu berdasarkan laporan dari tersangka pertama bernama Reza alias Pasha.
Menurut Handika, polisi menunjukkan sejumlah foto kepada Reza. Sabagai tersangka pertama, reza menunjuk foto Hasan yang dianggap temannya, karena ditekan oleh pihak kepolisian. ''Reza mengaku diancam akan ditembak kalau tak memberi informasi,'' ujar Handikan.
Pada 9 November 2011, kata dia, Hasan ditangkap polisi dan dipaksa mengaku sebagai pelaku. Menurut Handika, Hasan pun disiksa oleh polisi dan disuruh mengaku. ''Kami akan melakukan demo selama masa praperadilan seminggu ke depan dan akan mendukung ini terus,'' papar Handika.