REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bagi masyarakat yang mengalami tindak kekerasan oleh ulah 'debtcollector' atau penagih utang, diharapkan segera lapor polisi. Karena, kekerasan dalam bentuk seperti itu sudah dapat ditindak aparat kepolisian sesuai prosedur hukum.
''Masyarakat tidak perlu takut,'' kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Untung S. Rajap dalam jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2).
Lanjut Kapolda, masyarakat diimbau tidak perlu takut untuk melapor dan aparat kepolisian berkewajiban melindungi masyarakat. ''Sudah tugas aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan yang melanggar hukum,'' tambahnya.
Menurut Kapolda, jika ada tindakan kekerasan yang dilakukan para penagih utang terhadap masyarakat adalah perbuatan melawan hukum dan sanksi hukumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 351 dan 170, dengan ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun.
''Aparat kepolisian sangatlah sulit menindak jika tidak ada laporan dan kerjasama dengan masyarakat,'' terangnya.
Keberadaan 'debtcollector' selama ini sudah cukup meresahkan dalam menjalankan tugasnya. Itu juga yang kerap dilakukan kelompok John Kei. ''Tapi selama ini korbannya takut melapor ke Polisi,'' tegas Kapolda.