REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Aparat Polres Metro Kota Tangerang, Banten, menahan sebanyak 80 preman. Dalam aksinya, ada dari mereka yang menggunakan senjata api rakitan memaksa meminta uang kepada warga setempat di pasar maupun tempat keramaian lainnya.
"Para preman yang kami tangkap jumlahnya mencapai 80 orang dan mereka kami tahan, diantaranya ada yang menggunakan senjata api rakitan dalam aksinya," kata Waka Polres Metro Kota Tangerang AKBP Hudit di Tangerang, Selasa (28/2). Dia mengatakan, selain senjata api rakitan polisi juga mengamankan pedang, keris dan senjata tajam lainnya yang berhasil disita dari para preman tersebut.
Dalam sepekan terakhir ini aparat Polres Metro Kota Tangerang dengan melibatkan petugas polsek setempat menangkap para preman yang dianggap meresahkan warga di sekitar pemukiman penduduk, pasar, terminal maupun tempat keramaian lainnya.
Bahkan polisi juga menyita gergaji ukuran panjang yang digunakan preman untuk menakuti warga agar bersedia memberikan uang. Demikian pula bahwa polisi menjerat para preman dengan pasal 368 KUHP dan UU No.12 tahun 1951 Darurat tentang penggunaan senjata api.
Hudit mengatakan tindakan para preman dianggap sudah dalam tahap meresahkan warga, maka secara berkala pihaknya melakukan razia penertiban demi ketentraman penduduk.
Para preman itu, katanya, selalu beraksi di terminal bus, pasar tradisional, kompleks perumahan, lapangan bola dan stasiun kereta api.
Selain itu, polisi juga tidak akan pernah berhenti untuk melakukan razia terhadap preman karena tindakan mereka dianggap memaksa untuk meminta uang kepada pihak lain.
Dia menambahkan, bila ada aksi preman di lingkungan masing-masing yang meresahkan maka secepatnya melaporkan kepada polisi, maka langsung dilakukan razia, karena hal itu sudah merupakan tekad polisi melindungi warga.