REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Selain membekuk komplotan pembuat video porno, Jajaran Polres Bogor juga menangkap seorang sopir angkot, Senin (12/3). Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP.
Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku berinisial R dan seorang temannya berinisal P menjemput korban di sekolahnya di SMPN 2 Tamansari, Bogor. Pelaku mengajak korban ke sebuah vila di kawasan Puncak. Di sana lah dua orang pelaku berusaha mencabuli korban.
"Tapi korban melawan dan melapor ke pihak yang berwajib," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan, Selasa (13/3).
Imron menambahkan, pelaku R merupakan sopir angkot trayek 03 jurusan Ciapus-Ramayana. R berhasil diamankan, sementara P berhasil melarikan diri. "Baru satu orang yang diamankan. Kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.